Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar menikmati istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,” (Lihat Imam Muhammad Idris Asy Rasulullah SAW bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami),’’ (HR Muslim 2137). Ayat dan hadis di atas telah menerangkan dengan tegas bahwa seorang suami hukumnya wajib memberikan nafkah kepada istri. Jika suami (laki laki)menolak untuk mentalak istri (wanita), maka istri (wanita) bisa melakukan gugat cerai dengan dua cara. Cara pertama: melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan isbat nikah walaupun dulu pernikahan dilakukan dengan hukum menikah siri tanpa wali. Cara kedua, dengan cara hakam (mengirim wakil) dari kedua pihak untuk Maka diwajibkan ke atasnya untuk menggantikannya sahaja, dan tidak berdosa. Kedua, mereka yang meninggalkan solat atas sebab malas atau meremeh-remehkannya, maka berdosalah dia tanpa khilaf. [Lihat: al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab: 3/14]. Boleh lihat juga Tahqiq al-Masa’il Siri Ke-1 di laman web Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan. .

suami minta cerai tapi istri menolak